Tugas Pokok:

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pencegahan, pemadaman kebakaran, dan penyelamatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

  2. Pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa serta aset masyarakat.

  3. Penyuluhan dan pembinaan masyarakat terhadap bahaya dan pencegahan kebakaran.

  4. Pengawasan sistem proteksi kebakaran di bangunan publik dan swasta.

  5. Pemeliharaan sarana dan prasarana operasional.

  6. Koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait dalam kegiatan tanggap darurat.

  7. Pengumpulan dan pengolahan data kejadian kebakaran.

  8. Evaluasi dan pelaporan kegiatan pemadaman dan penyelamatan secara berkala.

Fungsi-fungsi ini dijalankan oleh petugas yang kompeten dan berdedikasi tinggi, dengan berpedoman pada prinsip keselamatan, kedisiplinan, dan pelayanan publik prima.