Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pencegahan, pemadaman kebakaran, dan penyelamatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
-
Pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa serta aset masyarakat.
-
Penyuluhan dan pembinaan masyarakat terhadap bahaya dan pencegahan kebakaran.
-
Pengawasan sistem proteksi kebakaran di bangunan publik dan swasta.
-
Pemeliharaan sarana dan prasarana operasional.
-
Koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait dalam kegiatan tanggap darurat.
-
Pengumpulan dan pengolahan data kejadian kebakaran.
-
Evaluasi dan pelaporan kegiatan pemadaman dan penyelamatan secara berkala.
Fungsi-fungsi ini dijalankan oleh petugas yang kompeten dan berdedikasi tinggi, dengan berpedoman pada prinsip keselamatan, kedisiplinan, dan pelayanan publik prima.